Di Negara kita ini masalah Pertanahan menjadi unik, Coba bayangkan ada
Sertipikat tanah tapi tanahnya tidak ada di Balikpapan dikenal dengan
Sertipikat Melayang artinya Sertipikat yang cari cari tanah, padahal
Sertipikat itu memuat data Phisik dan data Yuridis suatu bidang yang
berarti ada dulu Tanahnya baru Sertipikatnya, ada pula satu bidang
tanah 2 (dua) Sertipikatnya bahkan lebih, di Jakarta dikenal dengan
Sertipikat Ganda jika Blanko Sertipikat, Buku Pendaftar Tanah dan warkah
yang terdapat di kantor Pertanahan diperlakukan sebagaimana aturan
berlaku dengan kata lain tidak dijahili oleh Oknum – oknum Kantor
Pertanahan sendiri tidak mungkin hal itu bisa terjadi, ada yang lebih
lucu lagi Sertipikat tanah terbit setelah orangnya wafat, beberapa tahun
lalu di Makasar orang bisa mendapatkan Sertipikat tanah tanpa perlu
membeli tanahnya, bukan pada warisan, hibah ataupun tukar menukar, hanya
berbekal rekayasa data dan kolusi oleh oknum aparat Lurah, Camat dan
Kantor Pertanahan dapat memiliki Tanah + Sertipikatnya tanpa harus
membayar sepeserpun kepada pemiliknya.
Berdasarkan Fakta Lapangan Sertipikat Palsu dapat kita Kategorikan 3 (tiga) Tingkatan:
STADIUM PERTAMA , Blanko Sertipikatnya Palsu, pernah terjadi ada orang mencetak sendiri Blanko Sertipikat tanah memiliki hal ini mudah dikenali karena tidak ada Porporasinya walau kertas dan cetakannya mirip, lengkap dengan gambar Garuda di Covernya, tapi lucunya Garuda kepalanya menghadap ke kiri. Sebagai Auditor Property kami menanyakan kepada orang yang mmembawa Sertipikat tersebut “ Loh kok garudanya menghadap ke kiri Pak ?” Dengan entengnya ia Menjawab “ Iya pak ini Garudanya cewek jadi ke kiri yang hadap Kanan itu garuda cowok” Saya hanya bisa senyam senyum tapi ia mengerti bahwa saya tahu ini Palsu.
STADIUM KEDUA, Blanko kedua, Blanko Sertipikatnya asli tapi datanya palsu, Pernah terjadi Oknum mencuri Blanko lalu mengisi sendiri datanya (Data Phisik dan data Yuridisnya),
Hal ini juga menjadi mudah diketahui melalui SKPT (Surat keterangan Pendaftaran tanah) Karena data tersebut tidak terdaftar di buku pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
STADIUM KETIGA, Blanko Sertipikatnya asli, Datanya asli, Tapi warkahnya Palsu, Artinya proses Penerbitan Sertipikatnya terpenuhi dan Sah tetapi Warkah atau berkasnya Palsu atau terdapat Pemalsuan misalnya Tanda tangan Para pihak dalam akta Jual Beli nya. Hal ini agak sulit diketahui sebelum dilakukan Legal audit, karena Kantor Pertanahan tidak dapat mengetahui atau tidak berwenang menentukan berkas itu asli atau tidak.
Sumber Utama Sengketa Pertanahan adalah Pendaftaran yang sangat mudah di rekayasa atau di manipulasi, Namun hal tersebut wajar terjadi karena :
1. Sistem Pendaftaran Tanah kita bersifat Formalistik artinya Notaris (PPAT dan badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran Materiel (kebenaran yang sesungguhnya) Mereka hanya bertanggung jawab terhadap kebenaran Formal (kelengkapan berkas) saja sehingga jika terjadi manipulasi data mereka tidak bisa mencegahnya karena tidak tahu dan tidak berwenang untuk hal tersebut.
2. Sistem Penyelesaian Sengketa dibadan Peradilan lama dan mahal, sehingga mengundang Oknum oknum tertentu untuk Profit Taking dengan cara memperkarakan tanah tanah yang sedang dibangun Proyek Properti tentunya, terlebih dahulu merekayasa data data kepemilikan padahal tujuannya hanyalah memeras.
3. Paradigma Pemerintah kita menganggap masalah pertanahan hanyalah masalah teknis semata bukan masalah Yuridis, padahal produknya adalah Produk Yuridis (Sertipikat Hak Atas tanah), coba kita lihat dari sekitar 400 kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia mayoritas (sekitar 80%) berlatar belakang IR dan Drs, sedikit sekali yang berlatar belakang Sarjana Hukum, apalagi kepala Badan Pertanahan Nasional dari dulu sampai sekarang jarang yang berlatar belakang Sarjana Hukum, jadi wajar jika mereka tidak menguasai dan menganggap pentingnya masalah masalah Hukum, kita mengharapkan seorang kepala BPN yang mengerti dan perduli terhadap masalah masalah Hukum pertanahan setidak tidaknya dapat mengurangi kegelisahan kita atas masalah sengketa sengketa pertanahan di negara ini,
all credits to : Property n Bank Magazine
Link asli bisa dilihat di : http://propertynbank.com/berita-365-mengapa-banyak-sengketa-tanah-di-indonesia.html
Berdasarkan Fakta Lapangan Sertipikat Palsu dapat kita Kategorikan 3 (tiga) Tingkatan:
STADIUM PERTAMA , Blanko Sertipikatnya Palsu, pernah terjadi ada orang mencetak sendiri Blanko Sertipikat tanah memiliki hal ini mudah dikenali karena tidak ada Porporasinya walau kertas dan cetakannya mirip, lengkap dengan gambar Garuda di Covernya, tapi lucunya Garuda kepalanya menghadap ke kiri. Sebagai Auditor Property kami menanyakan kepada orang yang mmembawa Sertipikat tersebut “ Loh kok garudanya menghadap ke kiri Pak ?” Dengan entengnya ia Menjawab “ Iya pak ini Garudanya cewek jadi ke kiri yang hadap Kanan itu garuda cowok” Saya hanya bisa senyam senyum tapi ia mengerti bahwa saya tahu ini Palsu.
STADIUM KEDUA, Blanko kedua, Blanko Sertipikatnya asli tapi datanya palsu, Pernah terjadi Oknum mencuri Blanko lalu mengisi sendiri datanya (Data Phisik dan data Yuridisnya),
Hal ini juga menjadi mudah diketahui melalui SKPT (Surat keterangan Pendaftaran tanah) Karena data tersebut tidak terdaftar di buku pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
STADIUM KETIGA, Blanko Sertipikatnya asli, Datanya asli, Tapi warkahnya Palsu, Artinya proses Penerbitan Sertipikatnya terpenuhi dan Sah tetapi Warkah atau berkasnya Palsu atau terdapat Pemalsuan misalnya Tanda tangan Para pihak dalam akta Jual Beli nya. Hal ini agak sulit diketahui sebelum dilakukan Legal audit, karena Kantor Pertanahan tidak dapat mengetahui atau tidak berwenang menentukan berkas itu asli atau tidak.
Sumber Utama Sengketa Pertanahan adalah Pendaftaran yang sangat mudah di rekayasa atau di manipulasi, Namun hal tersebut wajar terjadi karena :
1. Sistem Pendaftaran Tanah kita bersifat Formalistik artinya Notaris (PPAT dan badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran Materiel (kebenaran yang sesungguhnya) Mereka hanya bertanggung jawab terhadap kebenaran Formal (kelengkapan berkas) saja sehingga jika terjadi manipulasi data mereka tidak bisa mencegahnya karena tidak tahu dan tidak berwenang untuk hal tersebut.
2. Sistem Penyelesaian Sengketa dibadan Peradilan lama dan mahal, sehingga mengundang Oknum oknum tertentu untuk Profit Taking dengan cara memperkarakan tanah tanah yang sedang dibangun Proyek Properti tentunya, terlebih dahulu merekayasa data data kepemilikan padahal tujuannya hanyalah memeras.
3. Paradigma Pemerintah kita menganggap masalah pertanahan hanyalah masalah teknis semata bukan masalah Yuridis, padahal produknya adalah Produk Yuridis (Sertipikat Hak Atas tanah), coba kita lihat dari sekitar 400 kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia mayoritas (sekitar 80%) berlatar belakang IR dan Drs, sedikit sekali yang berlatar belakang Sarjana Hukum, apalagi kepala Badan Pertanahan Nasional dari dulu sampai sekarang jarang yang berlatar belakang Sarjana Hukum, jadi wajar jika mereka tidak menguasai dan menganggap pentingnya masalah masalah Hukum, kita mengharapkan seorang kepala BPN yang mengerti dan perduli terhadap masalah masalah Hukum pertanahan setidak tidaknya dapat mengurangi kegelisahan kita atas masalah sengketa sengketa pertanahan di negara ini,
all credits to : Property n Bank Magazine
Link asli bisa dilihat di : http://propertynbank.com/berita-365-mengapa-banyak-sengketa-tanah-di-indonesia.html