Dana Investasi Real Estate ( DIRE )
Sebenarnya DIRE sudah banyak diperbincangkan beberapa tahun lalu di Indonesia , namun dalam pelaksanaaannya dirasa kurang menarik bagi penerbit DIRE maupun investor dikarenakan model perpajakan di Indonesia yang berbanding terbalik dengan niat pemerintah untuk menggalakkan DIRE . Pajak yang ada dirasa memberatkan dan kurang menguntungkan bagi investor sehingga mereka lebih memililih berinvestasi baik di deposito maupun obligasi atau ORI .
Apa itu DIRE ?
DIRE pada dasarnya merupakan instrumen investasi dalam bentuk surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbit DIRE yang akan memberikan keuntungan bagi investor dari pendapatan yang berasal dari real estat tersebut ( misal hotel , rumah sakit , apartemen , mal , hingga perkebunan/perhutanan ) dari pembagian dividen nantinya .
Singkatnya DIRE mirip dengan reksadana namun penempatan dananya dilakukan dalam bentuk properti .
Jenis-jenis DIRE ?
1. Equity DIRE , investor menempatkan dananya untuk mengakuisisi suatu properti dan mengambil profit dari pengelolaan properti tersebut , bentuk ini merupakan yang paling umum diterbitkan di seluruh dunia.
2. Mortgage DIRE , investor menempatkan dananya dalam bentuk pinjaman modal kepada pemilik properti/pengembang dan menerima profit dalam bentuk interest
3. Hybrid , menggabungkan antara 2 jenis di atas
Kebijakan DIRE Indonesia
Yang terbaru pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan peraturan pemerintah yang mengatur besaran PPh Final sebesar 0,5 % khusus DIRE . Selain itu khusus DIRE , BPHTB yang biasanya sebesar 5 % akan dipangkas menjadi hanya 1 % .
Hal ini sangat perlu dilakukan karena di banyak negara instrumen DIRE / REITs diterapkan bebas dari Pajak Penghasilan .