Skip to main content

Apa itu Dana Investasi Real Estat ?

Dana Investasi Real Estate ( DIRE )


DIRE ( Dana Investasi Real Estat ) atau yang di mancanegara disebut sebagai Real Estate Investment Trust ( REITs ) belakangan mulai kembali diperbincangkan di Indonesia menyusul gerakan pemerintah yang ingin menggeliatkan kembali industri properti yang agak lesu belakangan ini . Berkaca pada tahun 2015 yang lalu , sejumlah negara berkembang di dunia gencar memasarkan REITs untuk menggerakan ekonominya melalui sektor properti dan  seperti kita ketahui industri properti merupakan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi angka penggangguran .

Sebenarnya DIRE sudah banyak diperbincangkan beberapa tahun lalu di Indonesia , namun dalam pelaksanaaannya dirasa kurang menarik bagi penerbit DIRE maupun investor dikarenakan model perpajakan di Indonesia yang berbanding terbalik dengan niat pemerintah untuk menggalakkan DIRE . Pajak yang ada dirasa memberatkan dan kurang menguntungkan bagi investor sehingga mereka lebih memililih berinvestasi baik di deposito maupun obligasi atau ORI .

Apa itu DIRE ?

DIRE pada dasarnya merupakan instrumen investasi dalam bentuk surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbit DIRE yang akan memberikan keuntungan bagi investor dari pendapatan yang berasal dari real estat tersebut ( misal hotel , rumah sakit , apartemen , mal , hingga perkebunan/perhutanan  ) dari pembagian dividen nantinya .

Singkatnya DIRE mirip dengan reksadana namun penempatan dananya dilakukan dalam bentuk properti .

Jenis-jenis DIRE ?

1. Equity DIRE , investor menempatkan dananya untuk mengakuisisi suatu properti dan mengambil profit dari pengelolaan properti tersebut , bentuk ini merupakan yang paling umum diterbitkan di seluruh dunia.
2. Mortgage DIRE , investor menempatkan dananya dalam bentuk pinjaman modal kepada pemilik properti/pengembang dan menerima profit dalam bentuk interest
3. Hybrid , menggabungkan antara 2 jenis di atas 

Kebijakan DIRE Indonesia 

Yang terbaru pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan peraturan pemerintah yang mengatur besaran PPh Final sebesar 0,5 % khusus DIRE . Selain itu khusus DIRE , BPHTB yang biasanya sebesar 5 % akan dipangkas menjadi hanya 1 % .

Hal ini sangat perlu dilakukan karena di banyak negara instrumen DIRE / REITs diterapkan bebas dari Pajak Penghasilan .