Selain pelonggaran mengenai Down Payment pembelian rumah melalui KPR, dan turunnya BI rate, Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensialnya juga memberikan kelonggaran untuk pembelian rumah indent.
Pembelian rumah kedua-ketiga dst sempat dilarang melalui kebijakan terdahulu, namun Dewan Gubernur BI melihat bahwa stabilitas makroekonomi yang terus berlanjut di tengah lemahnya perekonomian global harus diambil tindakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Efektif per Agustus 2016, pembelian rumah melalui mekanisme inden diperbolehkan hingga maksimal pembiayaan kedua (KPP 2).
Info rumah lainnya: Buenos Park BSD
Pembelian rumah kedua-ketiga dst sempat dilarang melalui kebijakan terdahulu, namun Dewan Gubernur BI melihat bahwa stabilitas makroekonomi yang terus berlanjut di tengah lemahnya perekonomian global harus diambil tindakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Efektif per Agustus 2016, pembelian rumah melalui mekanisme inden diperbolehkan hingga maksimal pembiayaan kedua (KPP 2).
Rumah indent di Sentraland Paradise |