Tax amnesty Indonesia berlaku mulai 1 Juli 2016
Dana milik rakyat Indonesia yang parkir di luar negri ditafsir senilai Rp. 1.000 - Rp. 2000 Triliun rupiah , yang diharapkan setelah munculnya pengampunan pajak ini minimal 40 - 50 % dari dana tersebut akan kembali masuk ke Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pendorong industrialisasi Indonesia yang kalah bersaing dengan negara lainnya .
Dikutip dari kompas.com , Sofyan Wanandi menginformasikan bahwa berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tax amnesty akan disahkan di 1 Juli 2016 ini .