Pada hari ini Selasa 28 Juni 2016 diagendakan rapat Paripurna DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampungan Pajak (Tax amnesty) untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditandatangani, kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Pada rapat Senin kemarin 27 Juni 2016 sebagian besar Fraksi DPR sudah setuju untuk mengesahkan RUU tersebut, hanya ada beberapa yang menjadi catatan para fraksi DPR antara lain :
Pada rapat Senin kemarin 27 Juni 2016 sebagian besar Fraksi DPR sudah setuju untuk mengesahkan RUU tersebut, hanya ada beberapa yang menjadi catatan para fraksi DPR antara lain :
- Kebijakan pengampunan pajak harus dibarengi dengan reformasi perpajakan.
- Pengampungan pajak ini akan jadi yang pertama sekaligus terakhir.
- Jenis sumber harta yang diberikan pengampunan harus jelas kategorinya.
- dll
Diyakini dana masuk kembali ke Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp.1000 Triliun, dengan estimasi pemasukan ke kas negara sebesar Rp.165 Triliun. Hal ini akan berdampak langsung untuk pertumbuhan ekonomi, penekanan inflasi, nilai tukar rupiah, dll.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan jika pada rapat Paripurna DPR 28 Juni 2016 Tax Amnesty disahkan, maka hari Rabu pemerintah akan langsung mengsosialisasikan kebijakan ini.