" PEMBELIAN PROPERTI KEDUA yang masih dalam status INDENT secara KPR dilarang . Kecuali jika pembelian properti kedua secara KPR kondisi pembangunan sudah 100 % , dengan catatan mengikuti syarat LOAN TO VALUE sesuai jumlah fasilitas kredit yang sedang dijalankan " " Suami-Istri dihitung sebagai satu debitur , kecuali jika ada akte pemisahan harta yang disahkan oleh notaris " Mulai 30 September 2013, Bank Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru tentang Loan To Value (LTV) / Financing To Value (FTV) untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini berlaku untuk Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/K...
LEO - Indosat : 0816 288 000 - Telkomsel : 0811 999 398 ( whatsapp aktif )